Persyatatan untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan yang di TANDA TANGAN + CAP BASAH pimpinan perusahaan;
- SLIP GAJI TERAKHIR ASLI DITANDA TANGANI & CAP BASAH dari perusahaan;
- Foto Copy KARTU TANDA PENDUDUK JAKARTA ;
- Foto Copy NPWP , bagi yang BELUM MEMILIKI NPWP bisa membuat SURAT PERNYATAAN BERMATERAI yang formatnya bisa di download di bit.ly/pernyataannpwp ;
- Foto Copy KARTU KELUARGA ;
- Mendownload dan mengisi FORM PERBANKAN SECARA LENGKAP , form perbankan dapat didownload di bit.ly/formatkpj , kemudian SOFT FILE FORM PERBANKAN tersebut DIKIRIM ke e-mail hikesja.nakertrans@jakarta.go.id cc. kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com ;
- Berkas dikumpulkan dalam map dan diserahkan langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110. Pastikan Bapak/Ibu mengikuti alur dan melengkapi persyaratan DENGAN BENAR, kesalahan/kekurangan persyaratan dapat mengakibatkan berkas TIDAK LOLOS VERIFIKASI. Atau bapak ibu dapat melihat info grafis kartu pekeja sebagai berikut bit.ly/alurpendaftarankpj
Anda juga bisa membaca REGISTRASI CALON PENERIMA KARTU PRAKERJA
atau imbalan dalam bentuk lain pada suatu perusahaan.
2. Perusahaan yang dimaksud adalah:
- a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain(Pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
3. Profesi pada sektor informal TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja, contoh asisten
rumah tangga, supir pribadi, penjaga warung, dll;
4. Profesi yang bersifat kemitraan TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja seperti
pengemudi ojek online, pelaku MLM, freelancer, dll;
5. Pegawai Pemerintah (PNS,PPPK, Honorer), dan segala profesi yang sumber pembayaran
upahnya berasal dari APBN atau APBD TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja.
Terimakasih
