Friday, April 3, 2020

PERSYARATAN DAFTAR KARTU PEKERJA


Cara Memasang Nama Admin Blog dan Tanggal di Bawah Judul PostinganDPP MEDKOM
PBN_86-813


PENSOSIALISASIAN MITPOL UNTUK
Persyatatan untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta adalah sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan yang di TANDA TANGAN + CAP BASAH pimpinan perusahaan;
  2. SLIP GAJI TERAKHIR ASLI DITANDA TANGANI & CAP BASAH dari perusahaan;
  3. Foto Copy KARTU TANDA PENDUDUK JAKARTA ;
  4. Foto Copy NPWP , bagi yang BELUM MEMILIKI NPWP bisa membuat SURAT PERNYATAAN BERMATERAI yang formatnya bisa di download di bit.ly/pernyataannpwp ;
  5. Foto Copy KARTU KELUARGA ;
  6. Mendownload dan mengisi FORM PERBANKAN SECARA LENGKAP , form perbankan dapat didownload di bit.ly/formatkpj , kemudian SOFT FILE FORM PERBANKAN tersebut DIKIRIM ke e-mail hikesja.nakertrans@jakarta.go.id cc. kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com ;
  7. Berkas dikumpulkan dalam map dan diserahkan langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110. Pastikan Bapak/Ibu mengikuti alur dan melengkapi persyaratan DENGAN BENAR, kesalahan/kekurangan persyaratan dapat mengakibatkan berkas TIDAK LOLOS VERIFIKASI. Atau bapak ibu dapat melihat info grafis kartu pekeja sebagai berikut bit.ly/alurpendaftarankpj
Jasa

1. Penerima Kartu Pekerja adalah setiap Pekerja/Buruh yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain pada suatu perusahaan.
2. Perusahaan yang dimaksud adalah:
  • a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  • b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain(Pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

3. Profesi pada sektor informal TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja, contoh asisten
rumah tangga, supir pribadi, penjaga warung, dll;

4. Profesi yang bersifat kemitraan TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja seperti
pengemudi ojek online, pelaku MLM, freelancer, dll;

5. Pegawai Pemerintah (PNS,PPPK, Honorer), dan segala profesi yang sumber pembayaran
upahnya berasal dari APBN atau APBD TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja.

Terimakasih