Jakarta, 2 September 2020 Pada pertemuan dalam memenuhi panggilan audensi bersama Kabaharkam Mabes Polri , Mitpol JPKPemerintah yang di pimpin langsung ketua umum yaitu Theyo Kustiyo, S.TH didampingi Ketua Mitpol JPKPemerintah Jabar Usep Yana, SS beserta rombongan yang di terima dengan sangat baik oleh Dirditbinmas Brigjen Pol. H. Tajuddin, M.H beserta jajarannya , yang juga di hadiri oleh kasubditbinmas AKBP Drs. R. Pardosi.
Brigjen Pol. H. Tajuddin, M.H memaparkan :
Usia 74 tahun bukanlah waktu sebentar bagi Korps Bhayangkara untuk membangun diri, dan melaksanakan tugas menjaga kamtibmas, menegakkan hukum, mengayomi dan melayani masyarakat.
Jumlah personel Polri dari tahun ke tahun terus bertambah, seiring dengan pertumbuhan penduduk. Saat ini anggota Polri mencapai 470 ribu lebih. Sedangkan jumlah penduduk Indonesia yang di layani mencapai 269 juta jiwa. Perbandingan yang jauh dari ideal.
Tugas dan fungsi pokok kepolisian adalah sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Dalam memelihara kamtibmas, memberi rasa aman pada masyarakat serta menegakkan hukum, sederet prestasi sudah dicapai oleh jajaran kepolisian. Mulai dari mengungkap kejahatan konvensional, kejahatan lintas negara, narkoba, terorisme dan kejahatan lainnya.
Prestasi tersebut harus diapresiasi. Namun seiring dengan perkembangan zaman yang begitu pesat, baik jenis kejahatan kovensional, kejahatan lewat dunia maya (cyber crime) atau kejahatan menggunakan teknologi informasi serta kejahatan menyangkut dunia politik, tantangan Polri ke depan semakin berat.
Di era globalisasi dan demokratisasi ini, harapan masyarakat terhadap kinerja Korps Bhayangkara semakin besar. Seiring dengan kian pesatnya perkembangan zaman dan semakin derasnya arus informasi, masyarakat pun semakin kritis. Itu artinya, kemampuan sumber daya manusia (SDM) Polri harus terus ditingkatkan.
Indonesia saat sedang berada dalam kondisi prihatin akibat pandemi Covid-19 di mana semua elemen masyarakat ikut merasakannya. Sektor ekonomi ikut terpukul selain juga krisis kesehatan. Kondisi ini bisa berimbas pada gangguan kamtibmas bila seluruh elemen masyarakat tidak berperan dalam menjaga kondusifitas keamanan.
HUT ke 74 Polri tahun ini mengangkat tema ‘Kamtibmas Kondusif Masyarakat semakin Produktif’. Tema ini menunjukkan betapa dalam kondisi keprihatinan saat ini, jajaran kepolisian tetap hadir di tengah-tengah masyarakat.
Harus diakui, kondisi kamtibmas yang kondusif akan mendorong masyarakat menjadi lebih produktif. Polisi harus bergandengan dengan semua elemen masyarakat untuk mengatasi persoalan di negeri ini, bukan hanya kamtibmas semata, tapi juga persoalan sosial lainnya. pengertian dan pemahaman tentang Kamtibmas.
Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan. Sedangkan pengertian Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.
Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:
Security yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;Surety yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;Safety yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; danPeace yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Polri pada dasarnya merupakan segala kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat kepada peraturan per-Undang-undangan dan norma-norma sosial lainnya serta berperan aktif dalam menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan swakarsa.
Sedangkan makna kata tertib dan ketertiban dalam Undang-undang tersebut adalah suatu kondisi dimana unit sosial termasuk di dalamnya adalah warga masyarakat dengan segala fungsi dan posisinya dapat berperan sebagaimana ketentuan yang ada.
Pertemuan dengann Baharkam ( Badan pemeliharaan keamanan ) Korbinmas ,Ditbintibmas & Ditbinppolmas berjalan lancar dan dari pengurus Mitpol yang hadir sangat komunikatif, dan diskusi berjalan dengan baik, dari Ditbintibmas menyampaikan dengan bahasa lokal/dengan canda gurau tapi serius.
Ditbintibmas mengucapkan bayak terimakasih atas Partisipasi dari Mitpol JPKPemerintah dalam mewujudkan kamtibmas kondusif masyarakat produktif.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baharkam, papar Korbinmas DirDitbintibmas adalah menjalankan fungsi preemptive dan preventif. "Dan kita di Baharkam Polri ini pekerjaannya lebih besar daripada pekerjaan represif (reserse). Ditambah kita memiliki Pamobvit, Satwa, dan Polairud. Baharkam adalah miniatur Polri karena memiliki tugas yang lengkap: preemptive, preventif, dan represif," katanya..
Apalagi saat pandemi covid 19 di harapkan peran serta masyarakat khususnya divisi Mitpol JPKPemerintah lebih aktif dan ikut bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan preventif ' sosialisasi tentang penggunaan masker dll.
Dan segera membentuk dan menjalin kemitraan mulai dari Polsek, Polres ,Polda sampai kepada Mabes polri.
