Ketua DPD. Kab. Bandung membentuk pendirian koperasi, yang bertempat di Desa Wangisagara Kec. Majalaya

Tuesday, March 17, 2020

Ketua DPD. Kab. Bandung membentuk pendirian koperasi, yang bertempat di Desa Wangisagara Kec. Majalaya

Ketua DPD. JPKPemerintah Kab. Bandung sdr. Nasir Gozali, Spd Dalam Pengabdian berkontribusi pada negara dan bermanfaat bagi masyarakat mengaplikasikan membantu warga membentuk pendirian koperasi, yang bertempat di Desa Wangisagara Kec. Majalaya.

Ketua DPD JPKPemerintah Kab. Bandung dan warga membentuk pendirian koperasi, yang bertempat di Desa WangisagaraKec. Majalaya
Dimana koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jika pasal tersebut ditelaah, dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Menyejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat luas
2. Memberikan kontribusi dalam membangun tatanan perekonomian negara
3. Membantu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
Oleh sebab itu, dengan menjadi anggota koperasi, artinya secara tidak langsung Anda ikut berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
loading...
loading...