PENSOSIALISASIAN MITPOL UNTUK
Persyatatan untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Penerima Kartu Pekerja adalah setiap Pekerja/Buruh yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain pada suatu perusahaan.
2. Perusahaan yang dimaksud adalah:
3. Profesi pada sektor informal TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja, contoh asisten
rumah tangga, supir pribadi, penjaga warung, dll;
4. Profesi yang bersifat kemitraan TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja seperti
pengemudi ojek online, pelaku MLM, freelancer, dll;
5. Pegawai Pemerintah (PNS,PPPK, Honorer), dan segala profesi yang sumber pembayaran
upahnya berasal dari APBN atau APBD TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja.
Terimakasih
Persyatatan untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan yang di TANDA TANGAN + CAP BASAH pimpinan perusahaan;
- SLIP GAJI TERAKHIR ASLI DITANDA TANGANI & CAP BASAH dari perusahaan;
- Foto Copy KARTU TANDA PENDUDUK JAKARTA ;
- Foto Copy NPWP , bagi yang BELUM MEMILIKI NPWP bisa membuat SURAT PERNYATAAN BERMATERAI yang formatnya bisa di download di bit.ly/pernyataannpwp ;
- Foto Copy KARTU KELUARGA ;
- Mendownload dan mengisi FORM PERBANKAN SECARA LENGKAP , form perbankan dapat didownload di bit.ly/formatkpj , kemudian SOFT FILE FORM PERBANKAN tersebut DIKIRIM ke e-mail hikesja.nakertrans@jakarta.go.id cc. kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com ;
- Berkas dikumpulkan dalam map dan diserahkan langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110. Pastikan Bapak/Ibu mengikuti alur dan melengkapi persyaratan DENGAN BENAR, kesalahan/kekurangan persyaratan dapat mengakibatkan berkas TIDAK LOLOS VERIFIKASI. Atau bapak ibu dapat melihat info grafis kartu pekeja sebagai berikut bit.ly/alurpendaftarankpj
Anda juga bisa membaca REGISTRASI CALON PENERIMA KARTU PRAKERJA
atau imbalan dalam bentuk lain pada suatu perusahaan.
2. Perusahaan yang dimaksud adalah:
- a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain(Pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
3. Profesi pada sektor informal TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja, contoh asisten
rumah tangga, supir pribadi, penjaga warung, dll;
4. Profesi yang bersifat kemitraan TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja seperti
pengemudi ojek online, pelaku MLM, freelancer, dll;
5. Pegawai Pemerintah (PNS,PPPK, Honorer), dan segala profesi yang sumber pembayaran
upahnya berasal dari APBN atau APBD TIDAK DAPAT mengikuti program Kartu Pekerja.
Terimakasih
loading...
loading...
